Connect with us

Sumsel

Diduga APH Kabupaten Oi Kurang Tegas Dalam Bertindak, Sehingga Membuat Gudang BBM Ilegal Semakin Menjamur

Published

on

Ogan Ilir, Semenjak Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K, M.I.K Tak lagi menjabat sebagai Kapolda Sumsel, kini gudang penimbunan BBM Ilegal semakin marak dan membuat oknum pengusaha penimbunan minyak semakin leluasa.

 

Hal ini terbukti dengan adanya beberapa Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di wilayah Ogan Ilir, salah satunya berada di Jalan lintas Palembang-Prabumulih tepatnya di pinggir jalan Di Desa Tanjung Baru kecamatan Indralaya Utara. Kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan, seolah tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).(25/01/2025)

 

Gudang berpintu pagar besi berwarna hitam yang menuju Desa Tanjung Baru ini diduga tempat bongkar muat dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang masih aktif dalam bongkar Muat.

 

Keterangan salah satu warga yang melintas di jalan tersebut menyampaikan bahwa gudang tersebut beraktivitas sudah cukup lama di Desa Tanjung Baru Indralaya Utara. Pemilik gudang diduga berinisial (ZnL) dan (R) tidak tersentuh oleh APH. Padahal kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekirar dan merugikan merugikan negara,” ungkap

 

Ia juga meminta, agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera memgambil tindakan tegas dan menutup gudang ilegal tersebut, sebelum terjadi hal yang tak di inginkan.

 

“Seharusnya APH (khususnya dari jajaran) polres OI mengambil langkah tegas sebelum terjadi hal yang tak di inginkan. Kita tahu kegiatan semacam ini sangat berbahaya, kami juga tak ingin hal yang terjadi di daerah muara enim terulang kembali,” pintanya

 

Ia juga menambahkan, kegiatan illegal ini berjalan dengan lancar dan aman karena diduga APH setempat seolah tutup mata dengan kegiatan illegal yang sangat berbahaya ini.

 

“Ya kalau melihat kegiatan illegal yang membahayakan ini berjalan lancar dan aman, sehingga terkesan dugaan adanya aliran dana kordinasi masuk ke oknum APH setempat,” tambahnya

 

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel. Tutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar Hukum dan merugikan Negara ini.

 

Pelaku juga bisa di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undangUndang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)

 

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil)

 

Di sisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

 

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

 

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

 

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00 (tiga puluh miliar rupiah),

 

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, 000,000,000,00/(tiga puluh miliar rupiah),

 

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

 

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan. Apapun bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya yang sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

 

Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit seolah tak didengarkan oleh oknum oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal.

 

Dengan adanya Temuan gudang minyak BBM ilegal drilling ini, Seluruh instansi terkait Segera menindaklanjuti hasil temuan ini. Sementara pemilik atau pengelola gudang belum bisa dikomfirmasi. (Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Copyright © 2022 InManas.