Connect with us

Palembang

Terindikasi Penggelembungan Suara, KPU Kota Palembang Hitung Ulang 521 TPS di Kecamatan Sukarami, Besok di KPU Kota

Published

on

Palembang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang langung bertindak tegas dan mengambil alih perhitungan suara di PPK Kecamatan Sukarami.

Tindakan tersebut diambil oleh Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin karena adanya indikasi penggelembungan suara pada saat perhitungan suara untuk DPR RI yang ada di PPK Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu 3 Maret 2024.

“Malam ini KPU Kota Palembang mengambil alih perhitungan suara untuk DPR RI tingkat PPK Kecamatan Sukarami dan perhitungan suara lainnya,” terang Syawaludin pada Minggu 3 Maret 2024, malam.

Lebih lanjut diterangkannya, pihaknya telah menghentikan perhitungan kegiatan suara di PPK Kecamatan Sukarami dan mengambil alih kegiatan perhitungan suara.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan perhitungan ulang di Kantor KPU Kota untuk perhitungan suara PPK Sukarami.

“Malam ini kita akan mengangkut semua kotak suara yang ada di sini (PPK Sukarami) terdiri dari 521 TPS yang ada di Kecamatan Sukarami.

Dan kami malam ini akan mempersiapkan perhitungan suara esok hari di KPU Kota Palembang,” terang Syawal.

Selanjutnya, pihaknya juga akan segeera menyurati seluruh Parpol terkait apa yang terjadi malam ini PPK Kecamatan Sukarami.

“Insya Allah mala ini kami akan bersurat ke Parpol untuk membuat surat mandat mengikuti proses perhitungan ulang di KPU Kota Palembang,” ujarnya.

Dengan adanya indikasi penggelembungan suara di tingkat kecamatan Sukarami ini, maka pihaknya akan melakukan perhitungan ulang.

Dari data yang ada, perhitungan ulang akan dilakukan untuk seluruh TPS yang ada di Sukarami untuk DPR RI karena terindikasi adanya penggelembungan suara.

“Indikasinya ada penggelembungan suara, namun kita belum tahu terjadinya dimana dan parpol mana.

Yang jelas kita akan menghitung ulang dari nol untuk rekapitulasi suara DPR RI di seluruh Kecamatan Sukarami,” terangnya.

Adapun yang akan dilakukan perhitungan ulang di Kantor KPU Kota Palembang besok (Senin, 4 Maret 2024) adalah sebagai berikut:

1. Rekapitulasi DPR RI di 7 Kelurahan di Kecamatan Sukarami Kota Palembang

2. Rekapitulasi DPRD Provinsi di Kelurahan Kebun Bunga sebanyak 45 kotak.

3. Rekapitulasi DPRD Kota di Kelurahan Kebun Bunga sebanyak 43 kotak

4. Rekapitulasi DPRD Kota di Kelurahan Sukajaya sebanyak 5 Kotak.

Dengan pengambilalihan kegiatan perhitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Sukarami ini, otomatis, KPU Kota Palembang menonaktifkan semua petugas PPK Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Mulai besok semua petugas PPK Kecamatan Sukarami di Non Aktifkan dari tugasnya dan hingga saat ini Ketua PPK Sukarami belum bisa kita hubungi,” pungkas Syawal.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Copyright © 2022 InManas.