Connect with us

Palembang

K-MAKI Minta Sidang Sarimuda Terdakwa Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS Harus Utuh

Published

on

Palembang – Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (22/2/2024) mengatakan, jika pihaknya meminta agar para saksi yang nantinya dihadirkan di dalam sidang terdakwa Sarimuda yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang harus utuh.

Diketahui, Sarimuda (mantan Direktur Utama PT SMS Periode 2019-2021) merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) BUMD Pemprov Sumsel.

“Jadi kami meminta agar saksi dalam persidangan terdakwa Sarimuda harus utuh dihadirkan di sidang,” tegas Feri.

Masih dikatakan Feri, jika dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim telah menolak ekspesi atau nota keberatan dari kuasa hukum Sarimuda, yang artinya sidang akan masuk dalam materi pokok perkara. Dari itulah pada persidangan tersebut saksi-saksi yang dihadirkan haruslah utuh.

“Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan ini karena memiliki banyak pertimbangan sehingga materi pokok pekaranya akan diuji di dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. untuk itu K-MAKI Sumsel meminta agar JPU (Jaksa Penuntut Umum) jangan sampai menghadirkan saksi yang memberikan keterangan disidang hanya membacakan data atau SK saja. Kemudian kalau nanti saksinya tidak utuh yakni ada yang tidak dihadirkan oleh JPU, kita harapkan Hakim dapat memanggil saksi tersebut,” jelas Feri.

Dilanjutkannya, kemudian terkait perkara tersebut pihaknya dari K-MAKI Sumsel menilai sangat janggal jika tersangka Sarimuda yang kini menjadi terdakwa di persidangan dijadikan sebagai tersangka tunggal. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Copyright © 2022 InManas.